Terbaru dan Perlu Dicatat!! Inilah Daftar Fasilitas Kantor Yang Bakal Kena Pajak Sebentar Lagi
Berita terkini bahwa Pemerintah hendak mengenakan pajak penghasilan pph atas fasilitas dari kantor dan kabarnya bahwa peraturan ini masih disusun dengan perkiraan masa berlaku dari semester ll-2023.
Menteri Keuangan Republik Indonesia yakni Sri Mulyani resmi mengatur mengenai adanya pajak atas beberapa fasilitas kantor yang sudah ditetapkan akan jadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini terdapat dalam peraturan menteri keuangan (PMK) no 66 tahun 2023 yakni mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas fasilitas atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan ataupun jasa yang didapatkan dalam bentuk uang ataupun Natura, menjadi salah satu upaya untuk penggerusan basis pajak.
Direktur Jenderal Pajak yakni Suryo Utomo mengatakan dan juga memastikan kriteria natura yang tidak termasuk PPh akan dipertimbangkan kepantasan dan juga keadilannya. Pajak yang dikenakan natura biasanya hanya didapatkan para petinggi-petinggi perusahaan saja.
Dalam peraturan yang dibuat tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan nilai selisihnya menjadi objek pajak diantaranya sebagai berikut :
Pertama ada bingkisan yang diterima pekerja diluar rangka hari raya keagamaan yang bernilai lebih dari Rp 3 juta.
Yang kedua ada peralatan dan juga fasilitas kerja seperti laptop, komputer, atau bahkan handphone dan juga berbagai sarana pendukungnya seperti pulsa, sambungan internet termasuk dalam objek pajak jika diterima tidak untuk penunjang pekerjaan.
Ketiga ada fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, terbang layang, balap perahu bermotor dan juga olahraga otomotif termasuk dalam objek pajak. Selain itu semua masih ada semua jenis objek pajak jika nilai seluruhnya melebihi dari Rp 1,5 juta bagi setiap pegawai dan dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Keempat ada fasilitas dari kantor yang kena pajak diantaranya adalah tempat tinggal yang dimanfaatkan oleh perseorangan (individual) seperti apartemen, rumah tapak yang nilainya lebih dari Rp 2 Juta bagi setiap pegawai dalam kurun waktu 1 bulan.
Yang kelima ada fasilitas kendaraan dari pihak atasan kepada pegawai yang mempunyai rata-rata penghasilan Rp 100 juta dalam setahun.
Keenam adalah kupon makanan atau minuman yang disediakan oleh atasan juga bisa menjadi objek pajak jika jumlah nilainya melebihi Rp 2 juta bagi setiap pegawai dalam kurun waktu 1 bulan, dan kupon yang dimaksud adalah alat transaksi bukan uang dan bisa ditukarkan dengan makanan ataupun minuman.
Aturan teknis pajak atas natura lebih lengkapnya terdapat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dalam waktu dekat akan dirumuskan dan hal ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mengatur natura tidak dipungut pajak.
Berikut ini merupakan daftar natura yang tidak termasuk dalam objek PPh, diantaranya sebagai berikut :
Makanan, minuman, bahan makanan, dan juga minuman bagi seluruh pegawai
Natura atau kenikmatan yang memang disediakan pada daerah tertentu yang meliputi sarana dan prasarana ataupun fasilitas kerja bagi pegawai dan juga keluarga berupa dibawah ini :
- tempat tinggal, dan juga perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadahan
- Pengangkutan
Olahraga termasuk golf, balap perahu bermotor, terbang layang, pacuan kuda, olahraga otomotif dan sepanjang lokasi usaha pihak pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Natura yang harus disediakan oleh pihak pemberi kerja dalam melaksanakan pekerjaan diantaranya seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan juga keselamatan pegawai yang diwajibkan diantaranya sebagai berikut :
- Seragam
- Peralatan keselamatan kerja
- Sarana antar jemput Pegawai
- Penginapan untuk awak kapal dan juga sejenisnya.