Beginilah Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola Usaha Modal

Bisnis atau usaha merupakan salah satu kegiatan perekonomian yang dijalankan untuk bisa mendapatkan hasil atau laba, baik itu dalam waktu singkat maupun secara bertahap . Ada banyak sekali orang yang merintis usaha secara mandiri atau seorang diri, tentu saja ada alasan yang mendasari mereka untuk menjalankan usaha secara mandiri.
Namun perlu anda ketahui bahwa terdapat banyak sekali bisnis atau usaha yang dirintis dengan metode kerjasama yakni antara pemodal dan pengelola usaha, hal ini membuat beban yang ditanggung tidak seberat seperti menjalankan bisnis secara mandiri.
Hal ini karena pemodal (investor) tidak harus mengurus detail operasional di lapangan kerja secara langsung karena sudah diurus oleh ahlinya.
Sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnis biasanya tidak hanya mengandalkan modal bisnis pendirinya saja, namun juga bisa mendapatkan modal lewat pinjaman bank atau juga bisa melakukan kerjasama dengan teman.
Anda perlu mengetahui cara bagi hasil antara pemodal dan pengelola usaha ketika hendak menjalankan suatu bisnis ataupun menjadi investornya sekaligus, hal ini agar persentase untung bis adil dan juga menguntungkan kedua belah pihak.
Lalu, apakah anda penasaran bagaimana caranya? maka simak penjelasannya di bawah ini :
SISTEM BAGI HASIL
Sistem bagi hasil merupakan sebuah bentuk perjanjian yang dibuat antara pihak pengelola usaha dan juga pemodal (investor) dalam rangka membagi hasil keuntungan dari bisnis yang dijalankan. Sistem ini juga menggunakan kontrak untuk menandakan adanya kerjasama antara kedua belah pihak, jika perusahaan menghasilkan keuntungan maka akan dibagi berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati.
Pembagian keuntungan yang terdapat dalam sistem bagi hasil adalah berdasarkan dengan persentase pembagian kepemilikan usaha yang dijalankan.
Sistem pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola usaha ini tidak hanya terkait dengan keuntungan saja, jika sedang mengalami kerugian maka kedua pihak juga harus menanggungnya secara bersama menurut pembagian yang sudah disepakati.
METODE BAGI HASIL
Anda mungkin ingin mengetahui apa saja metode ataupun cara bagi hasil antara pemodal dan pengelola usaha yang bisa digunakan, diketahui bahwa ada tiga cara yang bisa digunakan yakni revenue sharing, gross profit sharing, dan juga profit sharing. Apakah anda penasaran apa saja perbedaannya? maka bisa anda simak di bawah ini :
1. Revenue Sharing
Metode bagi hasil yang pertama adalah Revenue Sharing yakni sistem yang umumnya digunakan pada kerjasama antara pengelola usaha dan bank, perhitungan Revenue Sharing bisa diambil dari total pendapatan perusahaan yang belum dikurangi dengan biaya operasional maupun komisi. Anda bisa menggunakan metode Revenue Sharing jika ingin mendistribusikan hasil usaha dengan lembaga keuangan bank yang sudah menerapkan perjanjian atau biasa dinamakan akad antara kedua belah pihak.
2. Profit Sharing
Yang kedua ada metode Profit Sharing yakni pembagian hasil yang berupa Profit Sharing, sistem ini membagi keuntungan berupa total pendapatan perusahaan dan dikurangi dengan biaya operasional. Maksudnya adalah pembagian hasil yang dilakukan oleh pihak investor adalah sebuah keuntungan atau laba bersih dari sebuah perusahaan.
3. Gross Profit Sharing
Metode Gross Profit Sharing adalah pembagian hasil keuntungan yang dihitung berdasarkan dengan laba kotor, artinya adalah keuntungan langsung diambil dari jumlah total hasil pendapatan yang sudah dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP).
Cara Bagi Hasil Pemodal dan Pengelola Usaha
Jika anda sudah mengetahui mengenai apa saja metode cara bagi hasil dalam usaha yang dijalankan kini anda juga harus mengetahui bagaimana cara bagi hasil antara pemodal dan juga pengelola usaha, untuk lebih lengkapnya maka anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini :
- Pemodal Berperan Sebagai Investor (Pemberi Modal)
- Pemodal Sekaligus Rekan Kerja (Keuntungan Investasi)
- Pemodal Sebagai Pemberi Pinjaman (Utang)