Dicatat Utang Pemerintah Sudah Turun Menjadi 7.787,51 Triliun, Diminta Agar Kelola Utang Dengan Hati-Hati
Isu mengenai utang pemerintah adalah salah satu hal yang serius bahkan sering dibahas dalam pembahasan politik Pemerintah. Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa utang pemerintah sudah diluar batas kemampuan pemerintah.
Mungkin masih banyak orang yang belum mengerti mengenai pengelolaan utang Pemerintah, Pemerintah memiliki aturan main yakni Undang Undang dan juga prinsip kehati-hatian (prudent). Terdapat hal penting juga yang perlu anda ketahui bahwa utang Pemerintah tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan Nasional dan sudah disepakati oleh Pemerintah dan juga DPR RI sewaktu menetapkan APBN.
Diketahui bahwa untuk melakukan Pembangunan Nasional juga membutuhkan dana yang besar dan tentu sudah dicantumkan dalam APBN. Sumber pendanaan untuk pengeluaran APBN adalah berasal dari Pendapatan Negara dan juga dari Penerimaan Pembiayaan seperti Pajak Negara dan juga Pendapatan Negara Bukan Pajak serta Hibah. Untuk penerimaan biaya antara lain dihasilkan dari penerimaan utang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa utang Pemerintah sudah mencapai Rp 7.879,07 triliun per 31 Maret 2023. Jumlah utang tersebut antara lain adalah produk domestik bruto (PDB) yang mencapai 39,17%. Akibat hal ini, Kemenkeu mengatakan supaya lebih berhati-hati dalam mengelola utang dan dengan risiko yang terkendali dengan optimasi yang optimal baik itu dari mata uang, suku bunga, dan juga jatuh tempo.
Utang Pemerintah pada 31 Maret naik menjadi Rp 17,39 triliun yang sebelum nya masih Rp 7.861,68 triliun dengan total ratio 39,09% pada BPD. Jika dibandingkan akhir maret tahun 2022 dan sekarang sudah naik Rp 826,57 triliun.
Utang Pemerintah dibagi menjadi dua jenis, diantaranya adalah obligasi atau Surat Berharga Negara dan juga pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri. Utang pemerintah pada periode Maret 2023 adalah dengan nilai Rp 7.013,58 triliun meliputi utang SBN domestik sejumlah Rp 5.658,77 triliun dan utang SBN valuta asing sebesar Rp 1.354,81 triliun. Sedangkan untuk utang pemerintah yang berbentuk pinjaman berjumlah Rp 865,48 triliun. Pinjaman utama yang berasal dari luar negeri adalah sebesar Rp 844,17 triliun yang terdiri dari pinjaman multilateral, bilateral dan juga bank komersial dan ditambah pinjaman dari dalam negeri sebesar Rp 21,31 triliun.
Informasi terbaru bahwa utang Pemerintah pada bulan Mei 2023 sudah mengalami penurunan baik dari rasio maupun dari jumlah nominal. Jika melihat dari buku APBN periode Juni 2023 jumlah utang pemerintah sebesar Rp 7.787,51 triliun dan jumlah rasio utang pada PDB adalah 37,85%. Artinya adalah bahwa utang Pemerintah sudah turun sekitar Rp 62,38 triliun dari jumlah awal mula senilai Rp 7.849,89 triliun pada bulan April 2023.
Penurunan utang tersebut dipengaruhi dengan mutasi pembiayaan baik dari segi instrumen pinjaman dan juga Surat Berharga Negara dimana pembayaran cicilan pokok pada utang di bulan Mei mempunyai jumlah lebih besar ketimbang dari pengadaan atau penerbitan utang yang baru.
Selain dari itu, rasio utang Pemerintah pada PDB periode bulan Mei 2023 berada di posisi aman dan bisa dibilang jauh sekitar 60% pada PDB. Sesuai dengan Undang Undang nomor 17 yang sudah ditentukan melalui Strategi Pengelolaan utang dalam jangka waktu menengah yakni tahun 2023 - 2026 dengan kisaran 40%.
Bentuk utang Pemerintah lebih didominasi pada utang domestik yakni 72,15% dan utang berdasarkan instrumen utang pemerintah adalah berupa SBN yang mencapai angka 89,04% dan sebesar Rp 6.934,25 triliun sehingga rinciannya adalah SBN domestik senilai Rp 5.594,92 triliun ditambah SBN Valas senilai Rp 1.339,33 triliun.