Banyak WNI Pindah Kewarganegaraan Jadi WN Singapura, Perbandingan Biaya Jadi Salah Satu Faktor
Kini setiap tahunnya ada saja mahasiswa ataupun warga negara Indonesia yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura. Pemerintahan bahkan mencatat ada banyak mahasiswa Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi warga negara Singapura, dan ada sekitar 1000 mahasiswa pindah kewarganegaraan ke Singapura setiap tahunnya.
Diketahui bahwa Singapura adalah negara kecil di Asia yang hanya mempunyai penduduk sekitar 5,5 juta orang. Walaupun kecil, namun negara ini menjadi salah satu negara maju di ASEAN. Menjadi negara maju, gaji bekerja di Singapura bisa dibilang cukup besar dan hal inilah yang menjadi salah satu alasan banyak WNI yang kemudian memilih untuk berpindah kewarganegaraan.
Melansir dari Trading Economics, minimal gaji yang bisa didapatkan ketika tiga bulan pertama bekerja pada bulan 2023 adalah berkisar 7.021 dolar Singapura per bulannya atau setara dengan Rp 78,8 juta dengan kurs (Rp 11.233).
Angka ini tercatat mengalami kenaikan dari 6.622 dolar Singapura per bulannya atau setara dengan Rp 74 juta pada semester keempat tahun 2022 dan informasi trading Economics ini mengutip informasi dari Statistics Singapore.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh ceoworld.biz gaji rata-rata yang didapatkan para pekerja di Singapore adalah U$$ 4-350,79 atau setara dengan Rp 64,4 juta di tahun 2022. Bagaimanakah perbandingannya dengan gaji yang didapatkan dengan bekerja di Indonesia?
Banyaknya mahasiswa dan juga WNI yang pindah menjadi warga negara Singapura ternyata juga tidak lepas dari kemudahan dan juga besaran biaya yang harus dikeluarkan. Singapura memberikan biaya yang murah bagi mereka yang ingin menjadi warga negaranya.
Diketahui bahwa biaya hidup di Singapura hanya dikenakan biaya antara S$100 untuk menggunakan aplikasi dan jika dirupiahkan menggunakan kurs Rp 11.300 maka biaya tersebut berkisar antara Rp 203.400 sampai Rp 1.130.000.
Biaya S$100 dikenakan pada mereka yang berstatus sebagai penduduk permanen (PR) bagi dewasa dan anak-anak.
Peruntukan biaya tersebut diantaranya adalah sebesar S$70 dikenakan untuk sertifikat kewarganegaraan dan S$10 untuk kartu identitas yang berlaku bagi warga baru yang berusia 15 tahun keatas.
Biaya S$100 juga dikenakan untuk semua anak-anak yang lahir di luar negeri, dan untuk biayanya masih sama dengan yang sudah disebutkan diatas. Sedangkan biaya S418 hanya dikenakan untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dan orang tua warga Singapura, biaya itu sebesar S$10 dan ditujukan untuk kartu identitas.
Jika anda merupakan warga negara asing dan ingin menjadi warga negara Indonesia maka harus mengeluarkan biaya senilai Rp 50 juta dan untuk anak hasil dari perkawinan silang hanya dikenakan biaya Rp 1 juta.
Biaya Rp 15 juta dikenakan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI dan berdasarkan dengan sebuah perkawinan, sedangkan untuk orang asing yang dinilai mempunyai jasa maka hanya dikenakan biaya Rp 2,5 juta saja. Untuk bisa menjadi WNI memang dikenakan tarif yang sangat mahal agar tidak sembarang orang bisa menjadi WNI, itu hanya biaya saja belum dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi.
Menteri Investasi/ kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan bahwa banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan Naturalisasi menjadi warga negara Singapura, Bahlil Lahadalia mempertanyakan mengenai nasionalisme mereka sebab menurut Bahlil Lahadalia kemerdekaan Indonesia direbut dengan berbagai perjuangan dan jangan hanya mau senang sendiri dan meninggalkan negara Indonesia.