Larangan Iklan Rokok di TV, Industri Tembakau Khawatir Pendapatan Akan Tergelincir
Munculnya larangan mengenai beredarnya iklan rokok di layar televisi sama saja artinya dengan melumpuhkan pengoperasian industri tembakau. Diakui bahwa industri sudah berjalan sesuai dengan aturan dan juga berjalan di bawah regulasi yang sangat ketat.
Benny Wahyudi yang merupakan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk melarang iklan rokok karena sejatinya produk dan konsumen rokok adalah hal yang legal dan masing-masing baik itu konsumen maupun produsen memiliki hak.
Melarang iklan rokok secara penuh sama saja pelanggaran hak asasi, Benny mengatakan bahwa industri tembakau sudah menjalankan berbagai macam aturan ketat yang sudah diberlakukan dan seharusnya yang diperlukan adalah sosialisasi dan juga edukasi kepada masyarakat.
Benny Wahyudi juga mengatakan adanya regulasi yang sangat ketat terhadap rokok bukan hanya dari sisi non-cukai saja namun juga dari pembatasan iklan rokok di televisi sehingga membuat industri tembakau dijepit oleh dua sisi regulasi yang sangat kuat. Hal ini tentu saja mengakibatkan industri tembakau mengalami penurunan drastis secara menyeluruh yang awalnya 355,8 miliar batan di tahun 2019 menurun menjadi 330,7 miliar pada tahun 2022 dan jika dihitung rata-rata mengalami penurunan sebesar 2,42% per tahunnya.
Bukan hanya itu saja, bahkan industri yang bernaung di bawah GAPRINDO sudah mengalami penurunan drastis dari sektor produksi. Sebelumnya, pihak GAPRINDO dan GAPPRI sudah meminta kebijakan transparan dan juga partisipatif agar industri yang sudah merekrut jutaan tenaga kerja dan juga berkontribusi terhadap keuangan negara tidak menjadi semakin terjepit.
Benny Wahyudi mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan secara langsung kepada Ketua Panja agar berkenan untuk memberikan pertimbangan mengenai sejumlah masukan industri mengenai pasal tembakau yang dinilai tidak mempunyai landasan hukum yang kuat serta rawan konflik kepentingan. Sampai saat ini, masih belum ada alternatif industri yang bisa merekrut tenaga kerja hingga sebesar ini.
Pasal tembakau pada RUU kesehatan juga diyakini akan memberikan wewenang lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur jalannya industri tembakau, termasuk juga standarisasi kemasan produk tembakau seperti dari aspek promosi dan juga periklanan.
Hal ini tentu bisa mengakibatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan juga disharmonisasi regulasi, dikhawatirkan bisa bertentangan dengan visi dan misi pemerintah dalam menyelenggarakan harmonisasi peraturan lewat metode omnibus.
Benny juga mengatakan jangan sampai kebijakan dinyatakan cacat formil sesudah disahkan, karena dalam proses pembentukan tidak turut melibatkan partisipasi publik sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik dan mengharapkan pemerintah bisa menghadirkan kebijakan yang adil dan juga seimbang.
Beredarnya larangan total untuk aktivitas iklan rokok dinilai salah sasaran oleh pihak industri tembakau karena mengingat rokok masih menjadi produk yang legal. Larangan iklan tersebut tentu saja menunjang keberlangsungan sebuah usaha, menjadikan promosi iklan rokok sebagai salah satu penyebab tingginya prevalensi perokok anak adalah salah satu bentuk simplifikasi yang tidak adil.
Ketua Ikatan Rumah Produksi Iklan Ari Uno mengatakan jika praktiknya dalam industri periklanan sudah sangat ketat dan juga mematuhi berbagai peraturan mengenai iklan rokok salah satunya yaitu tidak menayangkan adanya aktivitas merokok, produk dan juga jam tayang.
Yang menjadi masalahnya adalah jika iklan sudah dibuat sedemikian rigid-nya, anak-anak masih bisa terpapar iklan rokok dan sudah tergolong dalam ranah privat. Seharusnya aspek pengawasan yang harus di evaluasi.
Ari Uno bahkan melanjutkan bahwa salah satu pemasukan paling terbesar dalam industri periklanan adalah berasal dari industri tembakau. Maka dari itu jika larangan iklan rokok terjadi, hal ini bisa mengakibatkan penurunan ekonomi yang luar biasa sementara belum ada industri pengganti yang nilainya sama dengan industri tembakau. Larangan iklan rokok ini bukanlah jawaban atas permasalahan yang terjadi.