Marak Kebocoran Paspor WNI, Kominfo Temukan 98 Kasus Kebocoran Data Dalam 4 Tahun Terakhir
Data pribadi merupakan informasi yang paling penting dan harus dijaga sebaik-baiknya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyaknya celah yang ada pada situs perusahaan maupun instansi pemerintah semakin mempermudah seseorang untuk meretas data pribadi masyarakat. Hal ini memang hanya bisa dilakukan oleh hacker saja, kurangnya literasi keamanan data digital dan juga tidak adanya hukum yang pasti mengenai tindak kejahatan digital semakin membuka jalan bagi para hacker untuk melancarkan aksinya.
Indonesia masuk peringkat tiga dengan jumlah akun yang mengalami kebocoran data paling terbanyak, bahkan sudah ada lebih dari 12 juta akun yang berhasil diretas dan terus meningkat setiap bulannya. Hal ini tentu membuat Pemerintah harus memperbaiki dan juga mengatasi serangan hacker demi keamanan masyarakat.
Ketika bertanya mengenai alasan hacker melakukan hal tersebut, keuntungan finansial lah alasan utama motif terbesar dari hacker melakukan pembobolan data pribadi perorangan dan akibat faktor pandemi yang melanda sehingga membuat semua orang mencari uang dengan berbagai cara.
Kebocoran data di tanah air bukanlah kali pertama terjadi, bahkan terus berulang hingga saat ini. Kementerian komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2023 sudah menemukan sebanyak 98 kasus kebocoran data pribadi. Semuel Abrijani Pangerapan yang merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian kominfo mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya mengenai kebocoran data pribadi saja namun juga termasuk dalam pelanggaran perlindungan data pribadi yang lainnya.
Disampaikan oleh mantan ketua APJII bahwa sudah 23 kasus yang sudah diberikan sanksi dan juga rekomendasi dan termasuk dalam pelanggaran. Dan dari semua kasus tersebut, Semuel Abrijani mengatakan bahwa kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus yang tidak termasuk dalam pelanggaran PDP dan 23 kasus yang tersisa masih dalam penanganan dan ini merupakan sebuah pelanggaran namun pelanggaran ringan dan perlu meningkatkan tata kelola dan juga sistem penanganan mengenai data pribadi.
Sudah diberitakan sebelumnya bahwa kasus kebocoran data kembali membuat gempar masyarakat Indonesia, dugaan kebocoran data pada 35 juta pengguna Indihome yang diumbar oleh BJorka diantaranya meliputi IP, email, nomor telepon, nomor Indihome, NIK, jenis perangkat, alamat dan juga informasi pelanggan namun pihak yang bersangkutan yakni pihak telkom membantah adanya kebocoran data tersebut.
Tidak berhenti disitu saja dan tidak lama setelah kejadian tersebut, terjadi kebocoran data sebanyak 24 juta paspor warga negara Indonesia diberitakan mengalami pembobolan oleh pelaku yang sama yakni BJorka. Ditjen Imigrasi, BSSN, dan juga Kominfo terus melakukan penelusuran mengenai dugaan kebocoran tersebut.
Semuel Abrijani mengatakan berdasarkan investigasi awal yang sudah dilakukan oleh Tim Investigasi Perlindungan Data Pribadi baik itu dari situs yang menawarkan data tersebut ataupun informasi dari masyarakat, Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan data dengan data paspor.
Walaupun demikian, Semuel Abrijani mengatakan jika sampai saat ini Kominfo masih belum menyimpulkan mengenai penemuan tersebut dan merupakan data apa, kapan, dari mana, serta bagaimana terjadinya kebocoran dan maka dari itu Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
98 Kasus Kebocoran Data Dalam 4 Tahun Terakhir
Dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Kementerian Kominfo sudah menemukan sebanyak 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan mengenai data pribadi. Hal ini bukan semata kebocoran pribadi saja, namun juga termasuk dalam pelanggaran perlindungan data pribadi yang lainnya.
Dikutip menurut jumlah penyelenggara sistem elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan juga 33 PSE Publik, bahkan menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo sudah ada sebanyak 19 kasus sudah diberikan rekomendasi perbaikan.