Disuntik Dana Rp 10,4 Triliun, Terungkap Banyak Proyek BUMN yang Mandek dan Nasibnya Tidak Jelas
Begitu banyak permasalahan yang ada pada lembaga Pemerintahan, salah satunya adalah mandeknya proyek yang sudah didanai sebanyak Rp 10,4 Triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjumpai adanya kejanggalan terhadap pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kejanggalan yang ditemukan antara lain adalah proyek yang belum selesai sampai semester 1- tahun 2022 dan diketahui dana sudah disalurkan dari tahun 2015 dan juga tahun 2016 kepada 13 BUMN namun belum diselesaikan sampai sekarang. Hal Ini disampaikan oleh Isma Yatun selaku Ketua BPK dalam Rapat Paripurna pada tanggal 20 Juni 2023 di Gedung DPR.
Diketahui ada sebanyak 13 BUMN yang masih belum menyelesaikan proyek yang sudah didanai oleh Negara. Kejanggalan tersebut ditemukan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan juga atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di tahun 2022
Isma Yatun yang merupakan Ketua BPK mengungkapkan ada baiknya jika mengecek ulang mengenai penggunaan dana PMN tersebut apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Isma Yatun mengatakan bahwa hasil pemeriksaan mengenai pengelolaan dana PMN pada tahun 2020 sampai tahun 2022 sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan namun dengan pengecualian ada beberapa proyek tambahan pada tahun 2015 dan tahun 2026 pada 13 BUMN sampai tahun 2022 senilai Rp 10,49 triliun belum kunjung selesai sampai sekarang.
Maksud dari ketentuan yang berlaku diantaranya adalah jika proyek masih akan dilanjutkan sesuai dengan rencana awal maka ada baiknya jika BUMN yang terkait segera melakukan upaya penyelesaian proyek secepatnya.
Namun jika memang berjalan tidak sesuai dengan rencana awal ketika penyerahan PMN maka ada baiknya jika melakukan koordinasi dengan menteri keuangan mengenai jalan keluar sebagai pertanggungjawaban atas penyalahgunaan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Penyelewengan Proyek BUMN Berdasarkan Penemuan BPK
BPK mengatakan bahwa ada 13 proyek yang sudah didanai sebanyak Rp 10,49 triliun namun belum kunjung selesai sampai saat ini. Proyek yang didanai tersebut tidak berjalan lancar selama 5 tahun terakhir. Dilaporkan bahwa kejanggalan mengenai pengelolaan PMN pada 13 BUMN belum selesai.
PMN yang diserahkan pada periode 2020 sampai semester 1 yakni tahun 2022 belum terserap secara 100% dan mengakibatkan aset sebesar Rp 10.07 triliun belum bisa digunakan serta rencana kegiatan operasional sebesar Rp 424,11 miliar tidak tercapai. Bukan hanya itu saja, ada potensi yang tidak diterima karena aset belum beroperasi.
Mengenai hal ini, Ketua BPK menasihati agar menteri BUMN memberikan instruksi kepada Wakil Menteri BUMN agar melakukan pengecekan ulang terhadap dana PMN yang sudah disalurkan tersebut.
Tidak sampai di sana saja, terdapat juga masalah mengenai Penugasan jangka panjang terhadap PT Hutama Karya (HK) dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berjalan sangat lambat.
Permasalahan mengenai pencairan PMN yang tidak berjalan sesuai rencana awal dan berjalan lambat, BUMN yang mendapatkan penugasan jangka panjang serta untuk kepentingan orang banyak proyek harus dikerjakan tanpa harus menunggu PMN dicairkan.
Akibat masalah itu, pada tahun 2019 sampai tahun 2021 PT HK melakukan bridging pinjaman dalam jangka waktu yang tidak panjang untuk memenuhi pembiayaan proyek dan pinjaman akan ditutup jika PMN senilai Rp 4,2 triliun sudah dicairkan dengan bunga pinjaman sebesar Rp 101 miliar.